Indramayu, 26 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sejumlah kartu ATM dana Program Indonesia Pintar (PIP) dipegang oleh oknum guru, sehingga orangtua siswa tidak bisa mencairkan dana bantuan PIP sendiri, tetapi menunggu dicairkan pihak sekolah itupun disunat.
Hal itu terjadi di Salah satu SDN Di Wilayah Kecamatan Losarang ,Sabtu(26/7/25)
Menurut penuturan orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya, mengaku sudah lama tidak menerima kartu ATM PIP ditahan pihak sekolah dengan alasan ATM Takut Hilang dan tidak dapat mencairkan sendiri.
Kartu ATM itu tidak kunjung diberikan kepada wali murid.
“Kami hanya bisa pasrah menunggu dana PIP itu diberikan kepada kami,” keluhnya.
“Kami cuma diberikan buku tabungan PIP dan itu juga bersifat sementara, karena kalau dana PIP anak kami sudah disalurkan melalui ATM, buku tabungan diambil kembali oleh guru,” tuturnya.
“Kami sangat kecewa terhadap penahanan ATM PIP anak kami dikarenakan sebagai wali murid tidak seutuhnya tahu jumlah uang yang diberikan oleh pemerintahan untuk dana PIP dan jelas kami tidak bisa mengambilnya sendiri karna ATM anak kami tidak ada,Dana PIP harus disalurkan langsung kepada siswa penerima atau orang tua/wali mereka. Pihak sekolah tidak berhak memotong atau menahan dana PIP tanpa alasan yang jelas.ijarnya
Selain itu, imbuhnya, setelah cair pun dana PIP dipotong sebesar Rp 50.000 per siswa dengan alasan biaya operasional pencairan.
Salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) membenarakan ATM PIP di simpan di sekolah dengan alasan takut hilang untuk adm ada yang ngasih 20rb-30rb untuk pencairan nya di Sekolah ada Guru di sini yang punya BRILink,Ucapanya
Di Sisi Lain udah jelas Tertera di Aturan.
Menyimpan kartu ATM/buku tabungan PIP milik siswa oleh pihak sekolah tanpa izin adalah pelanggaran. Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, teguran, hingga sanksi pidana jika terbukti ada penyalahgunaan dana PIP. Pihak sekolah juga bisa dikenakan sanksi oleh dinas pendidikan atau lembaga terkait.
Perlindungan Hak Siswa:
Sekolah wajib melindungi hak siswa untuk mendapatkan pendidikan, termasuk hak atas dana PIP. Menyimpan kartu ATM/buku tabungan siswa tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak tersebut.
Transparansi:
Pengelolaan dana PIP harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sekolah harus memberikan informasi yang jelas kepada siswa dan orang tua terkait pencairan dan penggunaan dana PIP.
[NONO]













