Trenggalek, 26 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Delapan individu yang merupakan anggota sebuah organisasi bela diri dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan dan pengrusakan fasilitas negara, yakni Mapolsek Watulimo, yang terjadi pada akhir Januari 2025.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, SH., MH., dalam sidang terbuka di ruang Cakra, PN Trenggalek, pada Jumat (25/7/2025). Mendengar putusan itu, seluruh terdakwa langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang.
Para terdakwa yang telah terbukti bersalah dalam perkara ini adalah:
- Yoga Prasetyo
- Riyan Andriyanto
- Andika Pebrianto
- Bagas Pramadika
- Andri Mulyadi
- Sheva Andra Patria
- Sugiono
- Kalingga Wijaya
Majelis hakim menyatakan bahwa mereka secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap aparatur negara (dalam hal ini petugas kepolisian) dengan tujuan untuk memaksa agar pejabat tersebut mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan dan lima belas hari. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Hakim Dian saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama:
- 1 tahun untuk Yoga, Riyan, Andika, Bagas, dan Sugiono
- 10 bulan untuk Andri, Sheva, dan Kalingga
Putusan yang lebih ringan ini diduga mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti sikap kooperatif terdakwa, tidak adanya korban jiwa, serta adanya permintaan maaf secara terbuka oleh para pelaku.
Peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini terjadi pada akhir Januari 2025, ketika ratusan anggota perguruan silat mendatangi Mapolsek Watulimo untuk menuntut pembebasan salah satu rekan mereka yang tengah ditahan karena dugaan kasus penganiayaan.
Karena tuntutan tidak diakomodasi oleh pihak kepolisian, massa kemudian bertindak secara destruktif dan agresif. Aksi tersebut berujung pada perusakan fasilitas kantor polisi dan penyerangan terhadap petugas yang berjaga. Akibat bentrokan tersebut, tiga personel kepolisian mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan benda tumpul lainnya.
Pihak Polres Trenggalek bergerak cepat menindaklanjuti insiden tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama yang terekam dalam dokumentasi video dan saksi di lapangan. Proses penyidikan dilakukan secara intensif dan kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Trenggalek saat itu menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi evaluasi penting dalam menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum, serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan agar insiden serupa tidak kembali terulang.
[RED]













