Semarang, 25 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MF, yang merupakan istri dari seorang narapidana berinisial ANR.
Kejadian ini terjadi saat MF melakukan kunjungan rutin ke dalam Lapas bersama anaknya. Namun, pada saat menjalani prosedur pemeriksaan standar keamanan, petugas mencurigai gerak-gerik MF yang tampak menyembunyikan sesuatu di genggamannya.
Kepala Lapas Semarang, Fonika Affandi, Bc.IP., S.Sos., M.Si., mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa kecurigaan tim pengamanan muncul saat melihat MF menggenggam sebuah benda mencurigakan yang tidak lazim dibawa oleh pengunjung.
“Petugas kami melihat ada sesuatu yang disembunyikan MF di tangan kirinya. Saat diminta keterangan, yang bersangkutan mengaku barang itu untuk membersihkan hidung anaknya yang sedang mengalami pilek,” jelas Fonika, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/7/2025).
Namun, petugas tidak langsung percaya begitu saja. MF kemudian diminta menyerahkan barang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut, dan benar saja — setelah dibuka, ditemukan enam bungkus kecil berisi kristal bening yang kemudian diuji secara awal dan diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan MF untuk dilakukan pendalaman dan interogasi lanjutan. Barang bukti berupa enam paket sabu-sabu serta benda penyimpannya kini telah diamankan sebagai alat bukti.
Pihak Lapas Semarang kemudian segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk upaya penyelundupan narkotika, baik dilakukan oleh narapidana maupun pihak eksternal. Ini adalah bukti bahwa pengawasan kami dilakukan secara ketat dan berlapis,” tegas Fonika.
MF kini menghadapi potensi jeratan hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan klasifikasi berat barang bukti yang ditemukan.
Sementara itu, pihak Lapas Semarang juga akan mengevaluasi dan memperketat kembali prosedur pemeriksaan terhadap pengunjung sebagai langkah preventif guna mencegah terulangnya insiden serupa.
[RED]













