Putusan Banding: Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang Rp8,8 Miliar Disita untuk Negara

Putusan Banding: Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang Rp8,8 Miliar Disita untuk Negara
banner 120x600

Jakarta, 25 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi memutuskan untuk memperberat hukuman pidana terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

crossorigin="anonymous">

Dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho, serta didampingi Budi Susilo dan Agung Iswanto, menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan juga memutuskan bahwa uang sebesar Rp8,8 miliar yang sebelumnya dimiliki oleh Zarof Ricar dirampas untuk negara. Keputusan ini berbeda dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang sempat menyatakan bahwa dana tersebut merupakan kepemilikan sah terdakwa.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Zarof telah merusak citra dan meragukan integritas peradilan Indonesia, khususnya terhadap institusi Mahkamah Agung, tempat terdakwa sebelumnya menjabat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan preseden buruk serta menggoyahkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan independensi lembaga peradilan,” demikian disampaikan dalam salinan pertimbangan hukum majelis.

Dalam proses sebelumnya, Zarof Ricar dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam jumlah sangat besar. Ia terbukti menerima:

  • Dana sebesar Rp915 miliar,
  • Emas batangan seberat 51 kilogram,
  • Dan terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pengaturan putusan kasasi dalam perkara terdakwa Ronald Tannur.

Putusan banding menyatakan bahwa keterlibatan Zarof dalam praktik korupsi tersebut bukanlah perbuatan tunggal, melainkan dilakukan secara terstruktur dan sistematis, dengan menggunakan posisinya sebagai pejabat di lembaga yudikatif tertinggi untuk memperkaya diri sendiri dan pihak tertentu.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, terutama terhadap pelaku korupsi yang berasal dari lingkungan lembaga negara yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas dan keadilan.

Kejaksaan Agung menyambut baik putusan tersebut dan menilai bahwa vonis banding mencerminkan rasa keadilan publik, serta memberi pesan keras kepada seluruh aparatur hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0