Sidoarjo, 25 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, yang terletak di Porong, Kabupaten Sidoarjo, kembali digagalkan oleh petugas keamanan. Kali ini, seorang pengunjung wanita berinisial SA diamankan karena diduga berusaha menyelundupkan obat-obatan terlarang dengan modus penyamaran yang tergolong ekstrem dan berisiko tinggi.
Peristiwa tersebut terjadi saat layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan dibuka kembali, tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025. SA diketahui datang dengan maksud membesuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial K.
Petugas wanita yang bertugas di area pemeriksaan menaruh curiga terhadap gelagat mencurigakan SA saat melewati tahapan pemeriksaan fisik. Kecurigaan tersebut mendorong dilakukannya penggeledahan lanjutan secara menyeluruh.
“Pada saat pemeriksaan fisik sesuai SOP, petugas wanita kami menemukan indikasi tidak wajar pada tubuh pengunjung. Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, ditemukan sejumlah barang yang dibungkus dengan pembalut wanita dan disembunyikan di area pribadi,” ungkap Mashuri Alwi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas I Surabaya.
Barang-barang yang berhasil disita dari SA terdiri atas:
- Beberapa butir obat yang diduga termasuk dalam kategori psikotropika atau obat daftar G
- Satu unit kabel USB
- Sebongkah sabun padat
Seluruh barang tersebut dibungkus rapat dalam lapisan pembalut wanita dan dimasukkan ke dalam area genital, dengan maksud mengelabui proses pemeriksaan.
Setelah temuan tersebut, SA segera diamankan dan digiring ke Ruang Keamanan KPLP untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses klarifikasi serta investigasi awal dilakukan langsung oleh tim pengamanan yang dipimpin Ka KPLP, dengan didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kabid Adkam) serta Koordinator Layanan Kunjungan.
Pihak Lapas telah melakukan pencatatan kronologis dan dokumentasi temuan serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum guna proses hukum lebih lanjut.
[RED]













