Dugaan Korupsi Proyek PJU Cianjur Rp40 Miliar: Kepala Dinas Aktif dan Konsultan Ditapkan sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek PJU Cianjur Rp40 Miliar: Kepala Dinas Aktif dan Konsultan Ditapkan sebagai Tersangka
banner 120x600

Cianjur, 25 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar.

crossorigin="anonymous">

Kedua individu yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial:

  • DG, pejabat aktif di lingkungan Pemkab Cianjur sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut,
  • MIH, seorang yang mengaku sebagai Konsultan Perencana Proyek.

Penetapan status hukum terhadap kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 30 orang saksi, dan penyidik berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah secara hukum, sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penyidikan perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap DG dan MIH didasarkan pada:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025,
  • Juncto Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor: Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Secara lebih spesifik, DG ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025, sementara MIH ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025.

“Penetapan ini telah melalui kajian mendalam dan penyidik menyatakan telah memenuhi unsur formil dan materiil dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan infrastruktur penerangan jalan umum,” tegas Kepala Kejari Cianjur.

Dalam proses penyelidikan awal, Kejari menduga terdapat penyimpangan dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis antara pihak pelaksana di internal Dishub dengan pihak eksternal, dalam hal ini konsultan proyek.

Selain itu, diduga kuat terdapat unsur mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta manipulasi dokumen proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, penyidik Kejari tengah menelusuri aliran dana proyek serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari jajaran eksekutif Pemkab Cianjur maupun pihak swasta lainnya. Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka awal, dan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka, dan kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara obyektif, profesional, dan transparan,” tutup Kamin.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0