Tulang Bawang, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Khusus Anti-Kejahatan (Tekab) 308 Presisi dari Polres Tulang Bawang, di bawah naungan Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus kejahatan keji yang mengguncang masyarakat. Seorang pria berinisial M alias H alias Y (35), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap atas dugaan kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial RAZ.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, di kawasan Bedeng 37, area PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diduga kuat telah menjadi korban kekerasan seksual yang disusul dengan tindakan pembunuhan oleh pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pengejaran lintas wilayah, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bekerja menanam tebu di areal perkebunan PT Silva, yang berlokasi di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Seorang warga yang mengenali identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri dan informasi yang beredar segera menghubungi layanan darurat dan cepat tanggap milik Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., yang kemudian mengerahkan tim untuk melakukan penyergapan.
Saat ini, pelaku M/H/Y tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik Mapolres Tulang Bawang. Berdasarkan bukti dan keterangan awal, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka atas tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan berencana.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 81 ayat (5) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan tambahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan, khususnya karena menyasar korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Tulang Bawang, melalui keterangan resmi, menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen penuh dalam menjamin perlindungan anak sebagai kelompok rentan, serta tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan keadilan ditegakkan. Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa,” tegas AKBP Yuliansyah.
[RED]













