JAKARTA, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Fakta mencengangkan terungkap dari hasil analisis keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini melaporkan bahwa lebih dari 600.000 penduduk DKI Jakarta terlibat dalam praktik perjudian daring (judi online), dengan nilai total setoran (deposit) mencapai lebih dari Rp3 triliun dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7/2025).
“Di wilayah DKI Jakarta saja, kami mencatat terdapat lebih dari 600.000 akun aktif yang terindikasi terlibat dalam perjudian digital. Total dana yang didepositokan mencapai lebih dari Rp3 triliun, dan itu hanya dari data setoran awal (deposit), belum termasuk nilai taruhan dan pencairan yang terjadi selanjutnya,” ungkap Ivan Yustiavandana di hadapan jajaran pemerintah daerah.
Ivan juga menambahkan bahwa data tersebut bersumber dari pemantauan intensif terhadap pola transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh PPATK. Tercatat, dalam periode satu tahun, telah terjadi lebih dari 17,5 juta kali transaksi keuangan yang berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian online di wilayah ibu kota.
Ivan menegaskan bahwa fenomena perjudian daring tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga telah menyusup hingga ke lingkungan internal pemerintahan dan lembaga formal, tanpa menyebutkan secara rinci siapa saja yang terlibat.
“Kami mohon maaf, namun dalam data tersebut juga terdapat indikasi keterlibatan oknum dari berbagai latar belakang, termasuk instansi resmi. Ini menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta, PPATK, dan LPSK bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani berbagai bentuk kejahatan berbasis transaksi digital, termasuk perjudian siber dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kerja sama ini berkomitmen untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat serta negara, sembari meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap praktik keuangan digital yang menyimpang.
[RED]













