Kepala Desa dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Kompensasi Jalan Rp 382 Juta

Kepala Desa dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Kompensasi Jalan Rp 382 Juta
banner 120x600

LAMONGAN, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan dua pejabat pemerintahan desa dari Kecamatan Paciran, yakni Kepala Desa Sidokelar berinisial MSB dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar berinisial S pada Selasa (22/7/2025). Keduanya diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi dana kompensasi infrastruktur jalan senilai Rp 382 juta.

crossorigin="anonymous">

Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, S.H.. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

“Keduanya diamankan dan ditahan karena diduga kuat menyalahgunakan dana kompensasi pembangunan jalan di wilayah Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran,” tegas Anton dalam keterangannya di kantor Kejari Lamongan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara intensif, aparat penegak hukum menemukan tiga alat bukti utama yang dianggap cukup kuat dan sah menurut hukum untuk menetapkan MSB dan S sebagai tersangka.

“Proses penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah pemeriksaan hari ini, penyidik mengambil langkah tegas berupa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2025,” ungkap Anton.

Dua oknum pejabat desa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Anton menambahkan bahwa penahanan ini bukan hanya untuk kepentingan proses hukum, namun juga sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, terutama dalam proyek pembangunan infrastruktur publik.

“Kami menegaskan, dana kompensasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh diselewengkan oleh siapa pun. Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas,” tutup Anton.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0