Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Narkotika, dan Senjata Tajam

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Narkotika, dan Senjata Tajam
banner 120x600

Cilegon, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen institusional dalam menjaga integritas penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

crossorigin="anonymous">

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari:

  • 780 karton atau 12.480.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi
  • Narkotika berbagai jenis
  • Obat-obatan terlarang, seperti tramadol dan eksimer
  • Beberapa bilah senjata tajam

Pemusnahan dilakukan di area Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan Bea Cukai, Kepolisian, serta jajaran instansi terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Pelabuhan Merak sejak awal tahun 2025.

“Rokok ini berasal dari wilayah Jawa dan hendak dikirim ke Sumatera. Jumlah totalnya mencapai lebih dari 12 juta batang. Nilai ekonominya diperkirakan sekitar Rp17 miliar, sedangkan kerugian negara akibat pelanggaran cukai ditaksir mencapai Rp11,9 miliar,” ungkap Diana.

Diana menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini bertujuan utama untuk mengeliminasi risiko barang bukti disalahgunakan kembali oleh jaringan kriminal, serta menandai berakhirnya proses hukum terhadap kasus-kasus yang telah inkrah.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik. Barang bukti, termasuk narkoba, rokok ilegal, hingga senjata tajam, tidak boleh dibiarkan tersimpan terlalu lama. Risiko kebocoran dan penyalahgunaan sangat tinggi,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, yang menjadi momentum refleksi peran kejaksaan dalam mengabdi kepada masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Dalam evaluasi kinerja, Diana menegaskan bahwa meskipun kasus peredaran rokok ilegal tergolong tinggi di wilayah hukum Cilegon, perkara narkotika masih menempati posisi teratas dalam jumlah penanganan kasus di Kejari setempat.

“Kasus narkoba tetap menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, terutama Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam memutus mata rantai distribusi zat adiktif dan barang ilegal,” tegasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0