Kadishub Kotim Menang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Kadishub Kotim Menang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Parkir
banner 120x600

Palangka Raya, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan sebagian tuntutan dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, terkait proses hukum yang dijalaninya atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di kawasan Pasar PPM Sampit.

crossorigin="anonymous">

Dalam putusan resmi yang dibacakan di ruang sidang, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan aparat Kejaksaan Negeri Kotim dalam menangkap, menahan, serta menetapkan Fadlian Noor sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan berlaku. Hakim menilai proses penyidikan telah dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan asas legalitas dalam hukum acara pidana.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan, hakim menyebut bahwa:

  • Penetapan status tersangka, proses penangkapan, dan penahanan terhadap Fadlian Noor tidak memiliki dasar hukum yang memadai, baik dari segi bukti permulaan maupun prosedur formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
  • Oleh karena itu, seluruh proses hukum yang telah dijalankan terhadap Fadlian Noor dinyatakan tidak sah menurut hukum, dan harus dibatalkan demi keadilan.

Sebagai konsekuensi atas ketidakabsahan proses penegakan hukum tersebut, Fadlian Noor dinyatakan berhak memperoleh kompensasi atau restitusi atas kerugian yang ia alami selama menjalani penahanan dan proses hukum yang tidak berdasar.

Majelis Hakim memutuskan bahwa negara, melalui kejaksaan, wajib memberikan ganti rugi senilai Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Fadlian Noor sebagai bentuk penggantian atas dampak negatif secara fisik dan psikis yang dialami oleh yang bersangkutan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penyelidikan Kejari Kotim terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit. Dalam proses penyidikan, Fadlian Noor sempat ditetapkan sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Namun, berdasarkan hasil sidang praperadilan ini, pengadilan menyatakan bahwa penyidik kejaksaan tidak cermat dan tidak memenuhi unsur administratif serta substansial dalam menetapkan Fadlian Noor sebagai tersangka, yang mengakibatkan seluruh proses hukum menjadi cacat hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0