JPU Tuntut Hukuman Berat untuk Eks Pegawai KOMDIGI dalam Kasus Dugaan Suap Perlindungan Situs Judi Online

JPU Tuntut Hukuman Berat untuk Eks Pegawai KOMDIGI dalam Kasus Dugaan Suap Perlindungan Situs Judi Online
banner 120x600

Jakarta, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa perlindungan terhadap aktivitas ilegal situs perjudian daring (judi online).

crossorigin="anonymous">

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menilai bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan mereka untuk memberikan perlindungan terhadap platform judi online, yang secara hukum dilarang keras di Indonesia. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi dan pelanggaran terhadap integritas jabatan publik.

JPU menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dalam rentang waktu 7 hingga 9 tahun, sesuai dengan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing individu dalam skema korupsi tersebut.

  1. Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi:
    • Tuntutan: 8 tahun 6 bulan penjara
    • Denda: Rp 500.000.000
    • Subsidair: Kurungan tambahan jika denda tidak dibayar
  2. Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing:
    • Tuntutan: 7 tahun 6 bulan penjara
    • Denda: Rp 250.000.000
    • Subsidair: Penahanan tambahan jika tidak sanggup membayar denda
  3. Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana:
    • Tuntutan: 7 tahun penjara
    • Denda: Rp 250.000.000
    • Subsidair: Penjara tambahan bila denda tidak dilunasi

JPU menyampaikan bahwa para terdakwa secara sadar telah memfasilitasi keberadaan situs-situs judi online dengan dalih perlindungan sistem informasi, padahal aktivitas tersebut bertentangan dengan amanat undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta peraturan perundangan lainnya.

“Perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik institusi negara dan merugikan masyarakat secara luas, baik secara moral maupun ekonomi,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang berikutnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0