Gunakan Nama Palsu “Rosidin”, Didin Amirudin Diduga Tipu Dua Warga Lewat Modus Gadai Sawah Fiktif Rp190 Juta

Gunakan Nama Palsu “Rosidin”, Didin Amirudin Diduga Tipu Dua Warga Lewat Modus Gadai Sawah Fiktif Rp190 Juta
banner 120x600

Subang 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok gadai sawah kembali mencoreng citra hukum di Kabupaten Subang. Seorang pria bernama Didin Amirudin diduga kuat menggunakan nama palsu “Rosidin” dalam dokumen transaksi untuk menipu dua warga dari desa berbeda dengan nilai total kerugian mencapai Rp190 juta.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, Didin Amirudin menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai “Rosidin” pada kwitansi bermeterai untuk menghindari jerat hukum jika transaksi bermasalah. Modus ini menyasar warga yang membutuhkan akses lahan pertanian atau pinjaman uang dengan jaminan sawah.

Korban pertama, Sain Bin Dayat, warga Bojong Tengah, kecamatan Pusakajaya Kab, Subang Jawa Barat. menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada pelaku sebagai bentuk pengelolaan sawah seluas 3.500 meter persegi. Transaksi terjadi di rumah pribadi Didin Amirudin,Namun, alih-alih mendapat hasilnya, pelaku mengingkari seluruh kesepakatan dan tidak mengakui transaksi.

Modus serupa dialami oleh korban kedua, Amsor, warga Bojong Jaya, yang menyerahkan uang Rp90 juta dengan janji pinjaman disertai jaminan sawah. Dalam kwitansi resmi yang diterima korban, tercantum nama Rosidin—bukan identitas asli pelaku. Kedua korban mengaku melakukan transaksi langsung di kediaman Didin Amirudin, menandakan bahwa pelaku bermain peran ganda secara sadar dan aktif.

Sawah yang dijadikan objek gadai berada di kawasan Bojong, yang berada di desa korban. Namun, pelaku tidak mengakui bahwa sawah tersebut di gadaikan kepada para korban. mempertegas bahwa transaksi ini adalah skenario penipuan yang disengaja dan sistematis.

Sain bin Dayat Selalu korban kepada wartawan mengatakan bahwa telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Subang pada tanggal 7 Juli 2025, dengan laporan diterima oleh Briptu Ade Gian Santika dan diketahui oleh IPDA Tandang Primadi, S.H., M.H..

“Alhamdulillah, laporan saya sudah diterima. Saya berharap pelaku segera diproses hukum secara adil,” ujar Sain kepada awak media.

Terpisah Amsor selaku korban juga telah menempuh jalur hukum serupa, dan saat dikonfirmasi menyatakan harapannya agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, mengingat kerugian yang diderita cukup besar.harapnya.

Lembaga Bantuan hukum.H.tono Basir,saat di mintai pendapat terkait masalah ini mengatakan bahwa,
Modus seperti ini bukan kasus pertama di Subang.

Gadai sawah fiktif dengan penggunaan identitas palsu menjadi pola lama yang terus berulang. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi, pengelolaan, atau pinjaman berbasis aset pertanian yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan nama di kwitansi sesuai dengan KTP dan bukti kepemilikan tanah, serta hindari transaksi tanpa saksi atau dokumen kuat.

sebagai edukasi hukum.

  1. Pasal 378 KUHP – Tindak Pidana Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pelaku menggunakan nama palsu “Rosidin”, dan melakukan tipu daya gadai sawah kepada dua warga, mengambil uang total Rp190 juta.

  1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang… diancam penjara paling lama 6 tahun.”

Kwitansi bermeterai yang digunakan pelaku tidak dibuat di hadapan korban, dan memuat identitas palsu, sehingga tergolong dokumen palsu yang merugikan pihak lain.

  1. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Tindakan pelaku menyebabkan korban kehilangan akses terhadap sawah, sehingga tidak dapat lagi bertani atau mendapatkan penghasilan. Ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak konstitusional atas pekerjaan

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0