Bireuen, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Meski kini mendekam di balik jeruji besi, seorang perempuan muda asal pesisir Bireuen bernama Aina Fitri (AF) tetap menunjukkan keteguhan hati dan memegang teguh keyakinannya bahwa ia adalah korban dari fitnah dan perlakuan hukum yang tidak adil.
AF, putri seorang nelayan sederhana, kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran foto tidak senonoh (foto asusila), meskipun menurutnya tidak pernah menyebarluaskan konten tersebut dan bahkan bukan pemilik perangkat yang menyimpan gambar tersebut.
AF menjelaskan, awal kasus bermula saat dirinya diminta oleh MW, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Posyandu Gampong, untuk mengambil telepon genggam miliknya dan membawanya ke meunasah (surau). Saat kejadian itu, MW diketahui sedang berada di Malaysia.
Di lokasi meunasah, dua warga lainnya berinisial P dan N meminjam dan melihat isi ponsel tersebut, yang di dalamnya terdapat foto syur. Setelah MW kembali dari Malaysia, P dan N menyampaikan kepada MW bahwa mereka telah melihat foto tersebut.
Tak lama kemudian, MW disebut meminta uang sebesar Rp5 juta kepada keluarga AF sebagai bentuk “penebusan masalah”. Karena pihak keluarga tidak mampu memenuhi permintaan itu, MW kemudian melaporkan AF ke Polres Bireuen dengan tuduhan menyebarkan konten asusila.
AF membantah keras bahwa dirinya sebagai penyebar gambar tersebut. Ia menegaskan bahwa ponsel tersebut milik MW, dan foto syur itu sudah tersimpan sebelumnya, bukan dari dirinya. Namun demikian, penyidik disebut tetap menahan AF dengan alasan cukup bukti.
Yang menjadi sorotan adalah, dua orang lain yang turut melihat foto tersebut tidak diproses hukum, dan bahkan MW selaku pemilik ponsel dan sumber awal foto juga tidak disentuh aparat penegak hukum.
“Kenapa hanya saya yang ditahan? Kenapa orang yang melihat dan pemilik asli foto tidak diperiksa? Di mana keadilannya?” ujar AF saat diwawancarai media sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (23/7/2025).
Sejumlah pihak menyayangkan penanganan kasus ini, yang dinilai tidak objektif dan cenderung tebang pilih. Beberapa pengamat hukum lokal bahkan menyebut bahwa ada potensi penyimpangan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak keluarga.
Namun, dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Jeffryandi, S.H., menyatakan bahwa perkara ini telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, serta AF kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen.
“Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Kami mengacu pada alat bukti yang ada, termasuk adanya pengiriman atau pemrosesan foto dari perangkat ponsel yang digunakan AF,” ujar AKP Jeffryandi, sembari membantah bahwa ada unsur transaksional dalam kasus ini.
Pihak Polres juga menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan selama penyidikan berlangsung.
[RED]













