VONIS 8 TAHUN PENJARA UNTUK MANTAN POLISI PEMBELOT: TERBUKTI CURI SENJATA DAN BERGABUNG DENGAN KKB

VONIS 8 TAHUN PENJARA UNTUK MANTAN POLISI PEMBELOT: TERBUKTI CURI SENJATA DAN BERGABUNG DENGAN KKB
banner 120x600

WAMENA, 23 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Aske Mabel, mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Yalimo, yang terbukti melakukan pencurian senjata api dan kemudian membelot bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

crossorigin="anonymous">

Putusan hukum ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar awal pekan ini, setelah proses persidangan yang mengungkapkan rangkaian peristiwa serta alat bukti yang menguatkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana berat tersebut.

Melalui juru bicara resmi (Humas) PN Wamena, Saifullah Anwar, Kepala Pengadilan Hirmawan Agung Wicaksono menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melanggar:

  • Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta
  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata api tanpa hak.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun penjara. Ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut **sembilan tahun penjara,” jelas Saifullah kepada wartawan di Wamena.

Dalam dakwaan, diketahui bahwa Aske Mabel, saat masih aktif berdinas sebagai personel kepolisian di Polres Yalimo, melakukan pencurian senjata api beserta amunisi, yang seharusnya hanya dapat diakses oleh personel berwenang dalam menjalankan tugas negara.

Setelah berhasil membawa kabur senjata tersebut, terdakwa diketahui melakukan pembelotan dan bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), entitas separatis yang dikategorikan sebagai kelompok bersenjata berbahaya oleh pemerintah.

“Tindakannya tidak hanya melanggar hukum secara umum, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kehormatan institusi dan ancaman nyata bagi stabilitas keamanan di wilayah rawan konflik bersenjata,” ujar Saifullah menambahkan.

Dalam keterangan lebih lanjut, Saifullah menegaskan bahwa meskipun tuntutan JPU menjadi bagian dari pertimbangan hukum, hakim tidak terikat sepenuhnya pada tuntutan tersebut. Putusan pidana ditentukan berdasarkan analisis menyeluruh terhadap fakta-fakta persidangan, termasuk kesaksian, barang bukti, dan kronologi peristiwa.

“Majelis hakim berwenang menjatuhkan vonis sesuai keyakinan hukum yang diperoleh dari proses persidangan. Oleh sebab itu, meskipun jaksa menuntut sembilan tahun, hakim menjatuhkan delapan tahun berdasarkan pertimbangan fakta yang relevan,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa penegakan hukum tetap dijalankan secara tegas, bahkan terhadap aparat atau mantan aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Terlebih, keterlibatan dalam pencurian senjata dan kolaborasi dengan kelompok bersenjata merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi serius bagi keamanan negara.

“Putusan ini diharapkan menjadi preseden tegas bahwa hukum tidak pandang bulu. Pelanggaran oleh personel atau eks-personel penegak hukum justru akan ditindak dengan ketegasan penuh,” tutup Saifullah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0