PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN DI SUBANG TERUNGKAP, TOKOH LOKAL DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PENGGELAPAN

PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN DI SUBANG TERUNGKAP, TOKOH LOKAL DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PENGGELAPAN
banner 120x600

SUBANG, 23 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut semestinya disalurkan kepada para pedagang yang terdampak relokasi dan penertiban lapak di kawasan Jalancagak, Kabupaten Subang.

crossorigin="anonymous">

Satu orang pria berinisial MH, yang juga dikenal dengan nama panggilan Ipung, serta dikenal luas sebagai figur masyarakat setempat, telah diamankan dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi persnya memaparkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Saniah, seorang pedagang kecil yang turut menjadi korban kebijakan relokasi.

“Korban melaporkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp6.300.000 oleh tersangka MH, yang berdalih dana tersebut merupakan bentuk kompensasi untuk pemilik lapak sebelumnya,” ujar AKBP Dony.

Namun dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Subang, ditemukan bahwa dana yang disetorkan tersebut tidak pernah disalurkan kepada pihak manapun, melainkan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Insiden dugaan penggelapan ini terjadi pada 4 Juli 2025, dan dilaporkan secara resmi oleh korban ke Mapolres Subang pada 17 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Satreskrim langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Kasomalang, Subang, pada hari yang sama laporan diterima.

“Begitu kami mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MH alias Ipung kini telah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, aparat kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • Satu buah buku tabungan BJB atas nama korban, yang digunakan sebagai media transaksi
  • Satu lembar rekening koran dari rekening yang sama, yang memperlihatkan riwayat aliran dana

AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapapun, termasuk tokoh masyarakat sekalipun, yang menyalahgunakan dana bantuan, terlebih jika menyasar kelompok masyarakat kecil yang tengah berjuang untuk pulih dari dampak penertiban atau kebijakan pemerintah.

“Kami sangat serius menindak setiap penyimpangan penggunaan dana publik. Bantuan dari pemerintah bukan untuk diperdagangkan oleh oknum demi kepentingan pribadi. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Saat ini, MH alias Ipung masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0