MANTAN KADES KUSAU MAKMUR DIGELANDANG POLISI TERKAIT KORUPSI APBDES 2021, NEGARA RUGI LEBIH DARI SETENGAH MILIAR RUPIAH

MANTAN KADES KUSAU MAKMUR DIGELANDANG POLISI TERKAIT KORUPSI APBDES 2021, NEGARA RUGI LEBIH DARI SETENGAH MILIAR RUPIAH
banner 120x600

KAMPAR, 23 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar resmi menangkap dan menetapkan mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berinisial MA (52 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2021.

crossorigin="anonymous">

Tersangka MA, yang menjabat selama dua periode (2016–2021), diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp504.767.226,14 berdasarkan hasil audit Inspektorat.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang mengindikasikan praktik korupsi secara sistematis oleh tersangka selama masa akhir jabatannya.

Kepala Polres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kepala Satreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa praktik korupsi yang dilakukan MA dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan sistem pengawasan internal desa.

“Tersangka MA secara sengaja menyembunyikan informasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan dari tim pelaksana, bahkan ada anggota pelaksana kegiatan yang tidak mengetahui bahwa namanya dicantumkan dalam struktur pelaksana proyek,” jelas AKP Gian, Selasa (22/7/2025).

Lebih parahnya, seluruh dana APBDes tahun anggaran 2021 telah dicairkan sepenuhnya dari rekening kas desa, namun tidak seluruh anggaran direalisasikan sebagaimana mestinya. Dana tersebut, lanjut Gian, sebagian besar berada dalam penguasaan pribadi tersangka.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHP-TT) dari Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025, ditemukan sejumlah penyimpangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Berikut adalah perincian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:

Jenis PenyimpanganJumlah Kerugian
Dana tunai yang dikuasai pribadi oleh tersangkaRp130.725.485,14
Kegiatan non-fisik fiktifRp118.025.000
Pembayaran perjalanan dinas yang melebihi standarRp9.265.000
Pembengkakan dana program ketahanan panganRp70.175.600
Pajak restoran yang tidak disetor ke kas daerahRp2.389.890
Selisih volume pekerjaan fisik pembangunan desaRp157.795.000
Total Estimasi Kerugian NegaraRp504.767.226,14

AKP Gian juga menyebut bahwa selama masa jabatannya, MA mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa. Perilaku ini bertentangan langsung dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tata kelola penggunaan APBDes secara terstruktur dan terbuka.

“Ini bukan hanya soal penyimpangan administrasi, tapi sudah menyentuh ranah pidana karena ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan uang negara,” tegas Gian.

Tersangka MA kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait korupsi, dan berpotensi dikenakan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tipikor.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dana desa. Uang tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup AKP Gian.

Polres Kampar juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau oknum yang turut membantu tersangka mengelola dana secara ilegal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0