DUGAAN PENIPUAN GADAI SAWAH FIKTIF RP120 JUTA: IBU ACIH RESMI LAPORKAN KE POLRES SUBANG

DUGAAN PENIPUAN GADAI SAWAH FIKTIF RP120 JUTA: IBU ACIH RESMI LAPORKAN KE POLRES SUBANG
banner 120x600

SUBANG

Aroma busuk dugaan kejahatan berkedok gadai tanah kembali tercium di wilayah Kabupaten Subang. Kali ini, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga sederhana bernama Acih, warga Dusun Bongas, Desa Bongas, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang Jawa Barat. yang harus kehilangan uang sebesar Rp120 juta akibat dugaan persekongkolan licik sejumlah oknum.

crossorigin="anonymous">

Dengan mata sembab dan suara bergetar menahan luka batin, Ibu Acih resmi melaporkan empat terduga pelaku ke Satreskrim Polres Subang. Mereka adalah Didin Amirudin, Ismail, Pandi, dan Ras, yang disebut kuat telah melakukan rekayasa penipuan dalam transaksi gadai sawah, yang ternyata fiktif dan sarat unsur penggelapan.

“Saya serahkan uang tunai Rp120 juta langsung ke tangan mereka, dibungkus plastik, disaksikan suami dan ibu saya. Tapi sampai sekarang, sawahnya tak pernah saya lihat. Mereka hilang begitu saja,Ditelpon pun tidak diangkat.” ungkap Ibu Acih kepada wartawan Reskrim Polda News di Mapolres Subang.

Kejadian bermula pada 16 Mei 2024, saat para terlapor datang ke rumah korban dan menawarkan sebidang sawah untuk digadaikan. Dengan membawa fotokopi sertifikat tanah, para terlapor meyakinkan Ibu Acih hingga akhirnya ia menyerahkan uang secara tunai. Namun belakangan diketahui, tanah tersebut bukan milik para pelaku, melainkan atas nama orang lain bernama H. Rosidin.

Dalam kwitansi bermeterai yang mereka buat, tercatat uang diterima oleh Didin, namun yang membubuhkan tanda tangan justru Ismail, disaksikan oleh Pandi, Ras, suami korban (Rawing), dan ibunda korban (Ma’ruk, 70 tahun).

Setelah uang diterima, keempat terlapor langsung menghilang. Tidak ada sawah yang ditunjukkan, tidak ada janji yang ditepati. Korban pun menunggu dalam harap-harap cemas, hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Dalam laporan resminya, Ibu Acih mendasarkan aduan pada:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Uang itu saya kumpulkan bertahun-tahun. Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali. Mereka tega sekali memanfaatkan keluguan saya,” kata Ibu Acih, meneteskan air mata.

Pihak Polres Subang menegaskan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti secara profesional. Tim penyidik akan melakukan klarifikasi, pemanggilan saksi, dan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran serta menjerat para pelaku yang diduga kuat telah melanggar hukum.

Seorang pengacara senior dari PERADI, yang ditemui terpisah oleh tim Reskrim Polda News, menyatakan bahwa kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Kabupaten Subang. Maraknya praktik gadai sawah fiktif menunjukkan lemahnya pengawasan dan tingginya kerentanan masyarakat desa terhadap praktik informal tanpa perlindungan hukum memadai.

“Kasus Ibu Acih hanya satu dari banyak korban. Ini harus menjadi peringatan keras bagi pihak berwajib. Kami dari YAPEKNAS (Yayasan Perlindungan Hukum Nasional) siap memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang jadi korban,” ujarnya.

Rakyat kecil kembali menjadi korban. Uang puluhan juta lenyap ditelan tipu daya. Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada Polres Subang: Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Atau para pelaku kembali melenggang bebas seperti biasa?

Media Reskrim Polda News akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan perlindungan bagi masyarakat kecil yang hak-haknya sering dilupakan.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0