Pegawai Aktif Bank BUMN di Pringsewu Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar

Pegawai Aktif Bank BUMN di Pringsewu Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar
banner 120x600

LAMPUNG, 22 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan seorang pegawai aktif bank milik negara (BUMN) berinisial CN atau CND sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 17,9 miliar.

crossorigin="anonymous">

Informasi ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam (2/7/2025). Armen menuturkan bahwa tersangka CN masih berstatus sebagai pegawai aktif di salah satu kantor cabang bank BUMN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Diketahui, tersangka menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT), posisi yang seharusnya berperan penting dalam membina relasi profesional dengan nasabah, khususnya dalam pengelolaan dana dan fasilitasi berbagai transaksi keuangan.

Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan akses jabatannya untuk mengalihkan dan menguasai dana milik nasabah secara ilegal. Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Modusnya dilakukan melalui manipulasi transaksi internal dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur,” ujar Armen.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, tersangka telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh tim jaksa penyidik.

Tersangka akan menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor cabang bank BUMN terkait di Pringsewu, serta menyasar kediaman pribadi salah satu pegawai yang diduga turut terlibat dalam skema penggelapan tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas praktik dugaan korupsi dana simpanan nasabah yang berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2025,” jelas Armen dalam pernyataannya.

Kejati Lampung memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan akuntabel. Penelusuran masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang turut serta atau mengetahui perbuatan melawan hukum ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0