Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Libatkan Eks Direktur Keuangan dan Pejabat Perbankan

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Libatkan Eks Direktur Keuangan dan Pejabat Perbankan
banner 120x600

Jakarta, 22 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi mengumumkan penetapan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Proses penyidikan ini dilakukan secara intensif setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 175 orang saksi dan ahli, serta analisis terhadap sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus.

crossorigin="anonymous">

Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang (22/7), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini terhadap delapan individu yang dipanggil sebagai saksi, serta dari hasil ekspose (gelar perkara) yang kami lakukan, penyidik berkesimpulan untuk menaikkan status hukum kedelapan orang tersebut menjadi tersangka,” tegas Nurcahyo.

Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

  1. AMS, menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex sejak tahun 2006 hingga 2023, diduga memiliki peran krusial dalam penyusunan laporan keuangan yang diduga manipulatif demi kelancaran pencairan kredit.
  2. BFW, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM sekaligus merangkap posisi Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta periode 2019 sampai 2022, diduga memberikan persetujuan kredit tanpa mematuhi prinsip kehati-hatian.
  3. PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta selama periode 2015 hingga 2021, disinyalir ikut serta dalam proses pencairan kredit tanpa dasar evaluasi yang memadai.
  4. JR, eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dari tahun 2019 hingga Maret 2025, diduga menyetujui fasilitas kredit bermasalah dalam kerja sama pembiayaan kepada PT Sritex.

Identitas empat tersangka lainnya masih dalam tahap finalisasi publikasi oleh pihak Kejagung, karena berkaitan dengan aspek strategis penyidikan lanjutan.

Dalam perkara ini, dugaan kuat mengarah pada praktik rekayasa data keuangan, manipulasi agunan, dan pelanggaran prinsip tata kelola kredit perbankan oleh pihak pemberi pinjaman dan penerima manfaat. Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan, baik dari aspek analisis kelayakan maupun penjaminan aset.

Penyidik menduga bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, dan saat ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh tim auditor.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan akhir dari penyidikan. Tim penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, termasuk institusi keuangan yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses ini akan terus dikembangkan, dan siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjut Nurcahyo.

Penanganan perkara ini menjadi cerminan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan kolaborasi antara korporasi besar dan lembaga keuangan, yang berdampak serius pada stabilitas sektor perbankan nasional.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0