BANDUNG BARAT, 21 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah perayaan yang seharusnya menjadi momen penuh suka cita berubah menjadi peristiwa memilukan. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam acara resepsi pernikahan putra Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang digelar secara megah di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada akhir pekan lalu.
Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari praktisi hukum dan pegiat perlindungan konsumen, salah satunya adalah H. Sukarman, akrab disapa King Jabar, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI.
Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (19 Juli 2025), King Jabar menilai bahwa Gubernur Dedi Mulyadi layak dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana atas insiden tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mempertimbangkan penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap penyelenggara acara.
“Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya acara, Gubernur Dedi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum terkait keselamatan tamu dan pelaksana acara. Bila kelalaian dalam penyelenggaraan menyebabkan kematian, maka unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar King Jabar dengan tegas.
Pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
King Jabar juga mengkritisi prosedur pengamanan dan kelayakan teknis infrastruktur acara, termasuk struktur panggung, rencana evakuasi, dan izin keramaian yang wajib dipenuhi dalam kegiatan dengan massa besar.
“Apakah panitia telah memenuhi semua standar operasional keamanan? Apakah audit teknis terhadap panggung telah dilakukan sebelumnya? Ini harus ditelusuri secara objektif dan transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, King Jabar menekankan bahwa tidak ada pejabat publik yang berada di atas hukum, dan semua pihak, tanpa terkecuali, harus tunduk pada prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
“Dalam hukum pidana, jabatan tidak memberikan kekebalan. Jika terbukti adanya kelalaian dalam proses perencanaan, pemilihan vendor, atau pengawasan teknis acara, maka pihak yang berwenang wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegasnya.
King Jabar juga menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawasan lainnya dapat bertindak profesional dan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tidak runtuh.
[RED]













