Polres Situbondo Tegaskan Larangan Sound Horeg: Cegah Gesekan Sosial dan Jaga Kamtibmas

Polres Situbondo Tegaskan Larangan Sound Horeg: Cegah Gesekan Sosial dan Jaga Kamtibmas
banner 120x600

SITUBONDO, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan sistem suara berkekuatan tinggi (sound system berdaya besar), yang kerap dikenal dengan istilah sound horeg, dalam berbagai aktivitas publik, seperti hajatan, pawai, iring-iringan, maupun acara komunitas.

crossorigin="anonymous">

Larangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, sebagai langkah strategis dalam memelihara ketertiban umum serta mencegah potensi konflik sosial yang dapat dipicu oleh kebisingan berlebihan.

“Ini bukan sekadar soal musik keras atau hiburan. Ini menyangkut hak orang lain untuk merasa nyaman dan aman di lingkungan tempat tinggalnya. Jangan sampai euforia sesaat menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan,” tegas AKBP Rezi dalam pernyataan resminya, Minggu (20/7/2025).

AKBP Rezi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait gangguan akibat penggunaan sound horeg yang volumenya melampaui batas kewajaran. Beberapa keluhan bahkan disertai ancaman keributan antarwarga akibat ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Tingkat keluhan masyarakat cukup tinggi, terutama di wilayah pemukiman padat penduduk dan area yang sensitif terhadap suara bising. Kami tidak ingin ketegangan horizontal terjadi hanya karena satu kelompok tidak mengindahkan kenyamanan lingkungan,” imbuhnya.

Untuk itu, Polres Situbondo telah menginstruksikan seluruh jajaran Kapolsek, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas di masing-masing desa untuk melakukan pendekatan persuasif, edukatif, dan patroli rutin, guna mencegah penyalahgunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.

Meski pendekatan awal dilakukan melalui edukasi dan peringatan, Kapolres tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan penertiban secara hukum apabila pelanggaran terus terjadi.

“Jika masyarakat masih mengabaikan imbauan ini, maka kami akan mengambil langkah tegas, termasuk menyita peralatan dan memproses pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Rezi.

Langkah ini, menurutnya, juga sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lainnya, termasuk hak untuk tidak terganggu oleh kebisingan yang tidak terkontrol.

Di akhir pernyataannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan, khususnya yang melibatkan penggunaan alat pengeras suara. Ia menekankan pentingnya kesadaran sosial dan toleransi antarwarga, agar tidak terjadi gesekan hanya karena aspek teknis yang bisa diatur.

“Hiburan boleh, tapi harus tetap memperhatikan hak lingkungan sekitar. Mari kita jaga bersama Situbondo agar tetap kondusif dan harmonis,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0