Maraknya Pengendara Sepeda Motor Tanpa Pelat Belakang di Jakarta: Modus Hindari ETLE, Ancam Ketertiban Lalu Lintas

Maraknya Pengendara Sepeda Motor Tanpa Pelat Belakang di Jakarta: Modus Hindari ETLE, Ancam Ketertiban Lalu Lintas
banner 120x600

JAKARTA, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Fenomena pengendara sepeda motor yang melintasi jalanan ibu kota tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagian belakang kian marak dan menjadi sorotan publik. Pemandangan ini terekam di berbagai ruas jalan protokol dan lingkungan permukiman di wilayah Jakarta pada Minggu, 20 Juli 2025.

crossorigin="anonymous">

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena TNKB bukan sekadar pelengkap kendaraan, melainkan identitas sah yang berfungsi sebagai alat pendataan dan pengawasan oleh otoritas lalu lintas. Keberadaan pelat nomor memudahkan aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan, pelacakan kendaraan yang terlibat kejahatan, hingga proses investigasi kecelakaan lalu lintas.

Namun, berdasarkan pengamatan lapangan tim RESKRIMPOLDA.NEWS, sejumlah pengendara dengan sengaja melepaskan atau menutup TNKB belakang kendaraannya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan guna menghindari sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang kini telah diperluas jangkauannya di hampir seluruh wilayah Jakarta.

Perilaku ini bukan hanya bentuk pengelabuan terhadap teknologi pengawasan lalu lintas, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 280 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memasang dan memperlihatkan TNKB yang sah, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Menanggapi situasi ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tindakan pelepasan atau penutupan pelat nomor, meski tampak remeh, berpotensi mengganggu tertib berlalu lintas dan mengaburkan proses penegakan hukum.

“TNKB adalah identitas legal kendaraan. Bila sengaja dilepas, itu sama artinya menyembunyikan identitas. Dalam konteks lalu lintas, hal itu bisa berdampak pada penghambatan penyelidikan kasus kecelakaan, kejahatan jalanan, hingga tabrak lari,” tegas Kombes Pol Bhirawa Putra, Kabagbinops Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi, Minggu (20/7).

Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa satuan patroli motor (Patmor), unit Turjawali, dan personel lantas wilayah telah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan dan menindak langsung pelanggaran semacam ini.

Masyarakat pengguna kendaraan roda dua diimbau untuk tidak mengabaikan kewajiban administratif kendaraan, termasuk memasang TNKB secara lengkap dan terlihat jelas. Selain untuk kepatuhan hukum, keberadaan TNKB juga berfungsi sebagai perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan atau kesalahpahaman di jalan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0