Lagi-Lagi Terjadi Di,SMPN 1 Losarang Diduga pungut Uang Infaq buat Masjid

Lagi-Lagi Terjadi Di,SMPN 1 Losarang Diduga pungut Uang Infaq buat Masjid
banner 120x600

Indramayu, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Belum tuntas isu terkait pengabaian kebijakan Gubernur Jawa Barat oleh sejumlah satuan pendidikan, kini dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu Kac,Losarang kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di awal tahun ajaran 2025/2026.

crossorigin="anonymous">

Kasus terbaru terjadi di SMP Negeri 1 Losarang, Kecamatan Losarang, yang diduga melakukan pungli berkedok Infaq untuk masjid sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik tersebut terjadi secara berulang setiap kali pembagian rapot siswa. Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa sekolah menyediakan amplop kosong untuk semua wali siswa, yang secara tidak langsung menjadi instrumen pungutan tidak resmi.

“Ya om, dari kelas VII sampai sekarang naik kelas VIII, setiap pengambilan rapot, selalu ada amplop kosong yang sudah disediakan pihak sekolah,” ujar salah satu wali murid kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Meski disebut sebagai sumbangan sukarela untuk masjid sekolah, nominal yang diberikan cenderung beragam, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan keikhlasan dalam pemberian sumbangan tersebut.

“Katanya sih seikhlasnya, tapi kenyataannya hampir semua ngasih. Kalau gak ngasih rasanya gak enak, jadi kayak wajib aja,” imbuh wali murid itu.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan peraturan pendidikan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, segala bentuk pungutan yang tidak transparan, tidak sukarela, dan tidak sesuai regulasi, meskipun mengatasnamakan sumbangan, tetap dikategorikan sebagai pungutan liar.

Menanggapi maraknya dugaan pungli di sekolah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara. Dalam pernyataannya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jawa Barat, Kamis malam (22/5/2025), Kemarin silam menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.

“Setiap ada dugaan pungli atau bentuk penyimpangan lainnya di sekolah, kami akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, tindakan tegas akan diberikan kepada kepala sekolah yang terbukti melanggar, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara dan pelaksanaan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana di sekolah tersebut.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal moralitas dunia pendidikan kita. Kami ingin menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan tidak membebani masyarakat,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan praktik pungli, baik melalui kanal digital maupun posko pengaduan di setiap kabupaten/kota.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dugaan pungli di SMPN 1 Losarang. Awak media telah menghubungi kepala sekolah yang bersangkutan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.

Fenomena pungli berkedok sumbangan memang bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik serupa ditemukan di sejumlah sekolah di Jawa Barat, meskipun sudah berulang kali diingatkan oleh Kemendikbudristek agar tidak memberlakukan pungutan tanpa dasar hukum.

Sebagai catatan, pendidikan seharusnya bersifat gratis sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pungutan tambahan yang tidak sah hanya akan menambah beban ekonomi keluarga, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

Dengan mengemukanya dugaan pungli di SMPN 1 Losarang, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang subur bagi praktik menyimpang yang menciderai nilai-nilai keadilan dan integritas.

Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah hak setiap anak bangsa. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan wajib memastikan bahwa sekolah menjadi tempat yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sah.

[NONO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0