MATARAM, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Suasana haru dan ketegangan mewarnai kedatangan Elma Agustina, istri dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, ke Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB) pada Jumat (18/7/2025). Elma datang didampingi dua kuasa hukum dan perwakilan keluarga besar untuk menyampaikan langsung tuntutan pencarian keadilan terhadap kematian suaminya yang dinilai masih menyisakan banyak kejanggalan.
Almarhum Brigadir Nurhadi, anggota Polri yang berdinas di wilayah Narmada, Lombok Barat, diketahui meninggal dunia secara misterius saat sedang berlibur di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, bersama dua atasan seniornya. Hingga kini, penyebab pasti kematian belum terungkap secara utuh.
Kedatangan keluarga disambut langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, dalam sebuah audiensi tertutup. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen resmi berisi tuntutan hukum, yang pada intinya mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dan berbasis pendekatan forensik ilmiah (Scientific Crime Investigation), bukan hanya bersandar pada keterangan sepihak dari para terduga pelaku.
“Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah. Proses penyelidikan ini tidak boleh stagnan atau terkesan melindungi oknum,” ujar salah satu kuasa hukum keluarga, dalam keterangan persnya usai pertemuan.
Pihak keluarga juga menyampaikan rasa kecewa terhadap lambatnya progres penanganan kasus yang telah berlangsung selama beberapa pekan tanpa titik terang, serta belum adanya pengungkapan resmi terkait motif dan kronologi pasti dari kematian Brigadir Nurhadi.
Merespons tuntutan tersebut, Kapolda NTB menyatakan keseriusannya untuk melakukan evaluasi internal terhadap proses penyidikan yang berjalan, termasuk menekankan bahwa tidak ada anggota Polri yang berada di atas hukum.
“Siapa pun yang terlibat, meskipun berpangkat tinggi atau memiliki posisi strategis, akan tetap diproses secara hukum. Institusi Polri tidak boleh tunduk pada oknum,” tegas Irjen Hadi Gunawan, sebagaimana dikutip oleh tim hukum Elma.
Kapolda juga menjanjikan pembentukan tim asistensi khusus yang melibatkan penyidik dari Mabes Polri, Bidang Propam, dan laboratorium forensik, guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara independen dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, terlebih karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum dan potensi konflik kepentingan, mengingat terduga pelaku merupakan atasan korban sendiri yang masih aktif bertugas di bidang kriminal umum.
Masyarakat sipil, termasuk organisasi pendamping korban, menuntut agar proses penyidikan dilakukan tanpa intervensi dan mengedepankan keadilan substantif, bukan hanya formalitas prosedur.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi kami menuntut agar kematian suami saya dijelaskan secara terang benderang, dengan alat bukti ilmiah dan saksi yang independen,” ungkap Elma dalam pernyataannya di hadapan awak media.
[RED]













