JAKARTA, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar kejahatan siber berupa praktik perjudian online terorganisir yang diketahui memiliki keterkaitan dengan entitas luar negeri, khususnya jaringan kriminal asal Republik Rakyat Cina dan Kamboja.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdirektorat III Jatanras yang melakukan operasi penindakan serentak di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang, serta berhasil mengamankan sebanyak 22 individu tersangka yang diketahui menjadi pengelola utama situs perjudian digital berlabel Akasia899 dan Tanjung899.
“Seluruh pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari operator teknis situs, penyebar promosi daring, pengelola dana, hingga penghubung luar negeri,” ujar seorang sumber resmi di Mabes Polri, Minggu (20/7/2025).
Sindikat ini mengoperasikan ribuan akun WhatsApp aktif yang digunakan secara masif untuk mendistribusikan tautan promosi judi, disokong oleh 2.648 nomor seluler aktif. Komunikasi dengan jaringan internasional dilakukan menggunakan aplikasi Telegram dan WhatsApp terenkripsi, yang menyulitkan pelacakan oleh aparat.
Lebih jauh, aliran dana hasil perjudian tersebut dicuci melalui skema rekayasa keuangan, termasuk dengan penggunaan rekening atas nama pihak ketiga (nominee) dan konversi ke aset kripto (cryptocurrency) demi mengaburkan jejak transaksi.
Menurut hasil penyidikan awal, nilai keuntungan yang diperoleh sindikat ini mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, menjadikannya salah satu jaringan judi online terbesar yang pernah diungkap Polri.
Dalam waktu yang berdekatan, Polda Bali turut membongkar jaringan terpisah yang diduga kuat menjadi penyedia infrastruktur data pribadi untuk mendukung operasional perjudian digital.
Tersangka utama yang telah diamankan adalah Constantin, warga negara asing yang mengoordinasikan aktivitas perekrutan masyarakat lokal, khususnya dari golongan ekonomi rentan, untuk membuka rekening bank atas permintaan jaringan.
“Modusnya adalah menjanjikan imbalan finansial kepada warga untuk menyerahkan data diri dan akses ke rekening yang baru dibuka. Rekening tersebut lalu disalahgunakan untuk transaksi judi online,” jelas salah satu penyidik Polda Bali.
Diperkirakan jaringan ini telah berhasil menghimpun ratusan rekening aktif, dan mendulang keuntungan miliaran rupiah dari praktik ilegal ini.
Keberhasilan pengungkapan dua jaringan kejahatan digital lintas negara ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah lanjutan saat ini mencakup penelusuran aset dan pemblokiran situs serta rekening terkait, termasuk koordinasi dengan lembaga keuangan dan penyedia layanan digital untuk memutus jalur operasional jaringan ini sepenuhnya.
[RED]













