TRAGIS! MAHASISWI 22 TAHUN DITEMUKAN TEWAS TERBORGOL DI SEMAK-SEMAK CISAUK, TANGERANG – MANTAN PACAR DAN 2 TEMAN JADI TERSANGKA

TRAGIS! MAHASISWI 22 TAHUN DITEMUKAN TEWAS TERBORGOL DI SEMAK-SEMAK CISAUK, TANGERANG – MANTAN PACAR DAN 2 TEMAN JADI TERSANGKA
banner 120x600

TANGERANG, 20 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kasus pembunuhan keji kembali mengguncang publik. Seorang perempuan muda berusia 22 tahun, yang sebelumnya dilaporkan menghilang selama 9 hari, akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan kedua tangan terikat borgol, terkubur dalam semak belukar di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, hanya berjarak 30 meter dari rumah mantan kekasihnya.

crossorigin="anonymous">

Korban diketahui terakhir kali menghubungi mantan pacarnya melalui unggahan status WhatsApp, menagih utang senilai Rp 1,1 juta. Namun, setelah komunikasi tersebut, korban menghilang tanpa kabar hingga akhirnya jenazahnya ditemukan warga yang mencium aroma busuk menyengat dari arah semak-semak di belakang permukiman tersangka.

Penyelidikan intensif dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan membuahkan hasil cepat. Aparat berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku, yakni RRP (19 tahun), yang merupakan mantan kekasih korban, IF (21 tahun), serta seorang remaja laki-laki di bawah umur yang tidak disebutkan identitasnya karena alasan hukum.

Dalam pengakuan para tersangka, diketahui bahwa sebelum korban dihabisi, ia terlebih dahulu mengalami tindak kekerasan seksual secara bergilir. Setelah itu, korban dibunuh secara sadis dan tubuhnya dibuang begitu saja di lokasi penemuan.

Kapolres Tangerang Selatan, melalui pernyataan resminya, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan diduga karena dendam pribadi dan rasa sakit hati yang dipicu oleh desakan korban dalam menagih utang secara terbuka.

“Tersangka merasa terhina karena korban mem-posting utang mereka di status WhatsApp. Hal itu memicu amarah dan perencanaan kejahatan secara bersama-sama,” terang penyidik.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil alih sepeda motor milik korban dan membawanya kabur. Kendaraan tersebut kini telah disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang keseluruhannya dapat dikenai ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hingga kini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang turut membantu kejahatan tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0