CIMAHI, 20 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang tergolong obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan padat penduduk di Lembang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah data dan identitas target dikonfirmasi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang diduga disalahgunakan.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Markas Sat Resnarkoba Polres Cimahi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan ini mencakup asal usul obat, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok maupun pengedar.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Cimahi menyatakan bahwa obat keras yang diamankan dalam pengungkapan tersebut merupakan jenis sediaan farmasi yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat jika disalahgunakan.
“Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Tindakan ini juga sebagai langkah preventif guna menekan angka penyalahgunaan zat adiktif di wilayah hukum kami,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Proses hukum terhadap pelaku masih terus bergulir, dan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
[RED]













