JAKARTA TIMUR, 20 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah insiden kekerasan dalam lingkup keluarga kembali menggemparkan warga Ibu Kota. Seorang pria berinisial D (47 tahun) meregang nyawa usai ditikam oleh adik kandungnya sendiri, pria berinisial B, dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat sore, 18 Juli 2025, di kawasan Kampung Jembatan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Peristiwa penusukan tersebut diduga terjadi akibat cekcok antara pelaku dan korban yang memanas dan berujung aksi brutal. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Duren Sawit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu (19/7) pukul 07.06 WIB.
Dede (korban) dan Beni (pelaku) diketahui merupakan saudara kandung dan memiliki riwayat kriminal serupa, yakni pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, Dede sebelumnya pernah diproses hukum di Polsek Jatinegara, sementara Beni tercatat pernah ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur atas perkara sejenis.
Kapolres Metro Jakarta Timur melalui pernyataan resminya mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan di wilayah Provinsi Jawa Barat, setelah dilakukan pemburuan intensif oleh tim Reserse Kriminal pascakejadian.
“Tersangka B sempat melarikan diri usai melakukan penusukan terhadap kakaknya. Berkat koordinasi lintas wilayah dan kerja cepat tim penyidik, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di Jawa Barat,” jelas pejabat penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku saat kejadian kini telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat ini, tersangka B masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mengungkap motif lengkap di balik aksi nekat yang menewaskan saudara kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
[RED]













