KEPALA DESA DI TANAH LAUT DITAHAN SATRESNARKOBA ATAS DUGAAN KEPEMILIKAN SABU DI RUMAH DINASNYA

KEPALA DESA DI TANAH LAUT DITAHAN SATRESNARKOBA ATAS DUGAAN KEPEMILIKAN SABU DI RUMAH DINASNYA
banner 120x600

TANAH LAUT, 20 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang oknum pejabat desa yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria berinisial B, yang juga dikenal dengan panggilan U, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut setelah kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, di kediaman pribadi pelaku yang berada di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong. Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika pada saat penindakan yang kami lakukan kemarin,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, dalam keterangan resminya pada Kamis (26/6/2025).

Dalam proses penyelidikan awal, petugas menemukan paket sabu siap pakai yang disembunyikan di dalam kamar pribadi tersangka. Setelah dilakukan interogasi mendalam di tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut dibelinya dari seorang pengedar yang diketahui berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan distribusi narkotika yang melibatkan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I tanpa izin, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai miliaran rupiah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0