BONDOWOSO, 20 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan dan menahan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah (BUMN) yang beroperasi di wilayah tersebut. Kasus ini menyeruak ke permukaan setelah terbongkar bahwa pelaku diduga memanipulasi serta menyalahgunakan data pribadi milik warga lanjut usia (lansia) untuk mencairkan pinjaman fiktif.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, terhadap dua individu yang masing-masing berinisial AK dan AS. Berdasarkan hasil penyidikan, AK diketahui bertugas sebagai operator di sebuah instansi pemerintahan, sementara AS merupakan petugas lapangan bank (mantri) yang ditempatkan di unit pelayanan Tabungan dan Pensiun (Tapen).
“Kedua tersangka terlibat aktif dalam proses pengajuan serta pencairan kredit fiktif menggunakan data milik warga yang sama sekali tidak mengajukan pinjaman,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso dalam keterangannya.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan mengakses dan mencuri identitas warga lanjut usia, kemudian menggunakannya untuk membuat dokumen pengajuan kredit palsu. Setelah dana dicairkan, uang hasil kredit tersebut tidak pernah sampai ke tangan pemilik data asli, melainkan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Perlu diketahui, kasus ini bukan yang pertama kali. Pada Oktober 2024, Kejaksaan lebih dulu menetapkan dua tersangka awal, yaitu YA, yang menjabat sebagai Kepala Unit Bank, serta RAN, seorang mantri bank lain yang terlibat dalam alur manipulasi data dan pencairan dana.
Kini, total empat orang telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi perbankan ini, dan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya koordinasi internal maupun eksternal yang memfasilitasi kejahatan tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pelaku tambahan. Proses pengumpulan alat bukti masih berjalan, dan kami akan menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya,” tambah pihak Kejari Bondowoso.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
[RED]













