PAMEKASAN, 19 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik usai terungkap adanya dugaan praktik layanan hubungan suami istri berbayar yang disebut-sebut difasilitasi oleh oknum petugas lembaga pemasyarakatan.
Investigasi yang dilakukan tim jurnalis Kompas mendapati bahwa sejumlah narapidana dapat mengakses fasilitas ruangan tertutup untuk berinteraksi secara intim dengan pasangan sah mereka. Layanan ini disebut sebagai “bilik asmara”, dan ditawarkan dengan biaya Rp400 ribu per jam, serupa tarif kamar penginapan kelas menengah.
Dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian ST, istri dari seorang mantan warga binaan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Pamekasan. Ia mengaku secara langsung menggunakan layanan tersebut saat mengunjungi suaminya yang masih menjalani masa pidana.
“Saya bayar Rp400 ribu untuk satu jam bersama suami. Transaksi diatur oleh suami saya dengan bantuan seorang petugas di sana,” ungkap ST saat diwawancarai, Kamis (17/7/2025).
ST juga menjelaskan bahwa dirinya diminta membawa perlengkapan pribadi dari rumah, seperti sarung, sebagaimana diinformasikan oleh rekannya yang pernah menggunakan fasilitas serupa sebelumnya.
Setibanya di area lapas, ST diarahkan menuju sebuah ruangan tidak terpakai, yang telah disulap menjadi tempat berinteraksi pasangan. Ruangan tersebut, meskipun sempit, telah dilengkapi kasur lantai tipis dan bantal, yang menambah kuat dugaan bahwa fasilitas tersebut memang disiapkan secara khusus.
“Ruangan kecil saja, kasurnya langsung di lantai. Tapi memang sudah ada bantalnya,” tambah ST.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran protokol lembaga pemasyarakatan juga mengemuka dari pengakuan narapidana berinisial ZA. Ia menyebutkan adanya kelonggaran luar biasa, di mana beberapa napi bisa keluar lapas tanpa pengawalan untuk sekadar bertemu keluarga atau berjalan-jalan.
“Beberapa teman saya bisa keluar sebentar dari lapas. Katanya sih izin ketemu keluarga,” tutur ZA saat dikonfirmasi secara terpisah.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat internal Lapas. Praktik-praktik semacam ini berisiko mencoreng integritas institusi pemasyarakatan serta melanggar prinsip keadilan dan pembinaan yang seharusnya menjadi fokus utama lembaga tersebut.
Pihak Kemenkumham Jawa Timur hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik ilegal ini. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa inspeksi mendadak dan audit internal kemungkinan akan segera dilakukan.
[RED]













