SLEMAN, 19 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Tempel, Sleman, Yogyakarta, berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang beraksi lintas wilayah dengan memanfaatkan celah transaksi digital sebagai modus utama. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Magelang, Jawa Tengah, petugas mengamankan tiga tersangka yang tergabung dalam satu komplotan kriminal terorganisir.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (31 tahun), RS (22 tahun), dan MY (23 tahun). Ketiganya ditangkap setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari, usai menjalankan aksinya di berbagai lokasi di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih namun licik. Mereka mendatangi konter handphone dan melakukan pengisian saldo dompet digital (e-wallet) seperti DANA menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Tanpa memberi waktu bagi kasir untuk mengecek keaslian uang, para pelaku segera meninggalkan lokasi usai transaksi berlangsung.
“Pelaku berpura-pura sebagai konsumen biasa, lalu melakukan top-up dompet digital. Setelah menyerahkan uang palsu, mereka buru-buru kabur agar tidak terdeteksi. Aksi ini dilakukan secara berulang di berbagai lokasi,” ungkap Kapolsek Tempel dalam keterangannya.
Aksi kriminal ini telah terjadi di sejumlah titik, seperti Tempel, Ngaglik, Godean, hingga Kulonprogo, menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki pola pergerakan berpindah-pindah dan terencana. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang palsu didapat dari seorang pemasok di Magelang, sedangkan ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan penyetor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- Beberapa unit ponsel
- Struk transaksi digital dari konter handphone
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk siapa yang memproduksi uang palsu tersebut,” tegas pihak kepolisian.
Polsek Tempel mengimbau para pelaku usaha, khususnya konter pulsa dan gerai top-up digital, untuk lebih waspada terhadap transaksi tunai dan segera memeriksa keaslian uang sebelum menyelesaikan transaksi.
[RED]













