Risman Masuk DPO, Diduga Otak Peredaran Sabu di Konawe Selatan

Risman Masuk DPO, Diduga Otak Peredaran Sabu di Konawe Selatan
banner 120x600

KONAWE SELATAN, 19 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan seorang pria bernama Risman, alias Ris (30), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

crossorigin="anonymous">

Risman, yang diketahui beralamat di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, dinyatakan buron setelah terbitnya Surat DPO Nomor: DPO / 01 / VII / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba, yang ditandatangani pada Rabu, 16 Juli 2025.

Penetapan status DPO ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VII/RES.4.2/2025/SPKT.Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra, yang diterima pada tanggal 8 Juli 2025. Laporan tersebut menyingkap dugaan kuat keterlibatan Risman dalam tindak pidana narkotika yang melibatkan distribusi dan kepemilikan sabu.

Dalam keterangannya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Klinsmann Timotius Ardiant, menyampaikan:

“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai buronan karena terindikasi kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi narkoba jenis sabu. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

IPTU Klinsmann juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas mencurigakan terkait tersangka. Ia menegaskan bahwa pengejaran terhadap Risman masih terus berlangsung, dengan kerja sama lintas sektor dan wilayah untuk mempercepat penangkapannya.

“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam rantai peredaran narkoba. Tidak ada toleransi,” tutupnya.

Polres Konawe Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari zat terlarang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0