HOME, Kota  

Kurir Tewas Dikeroyok Gegara Kandang Burung, Dua Pelaku Ditangkap

Kurir Tewas Dikeroyok Gegara Kandang Burung, Dua Pelaku Ditangkap
banner 120x600

BEKASI, 19 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua dari empat pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap seorang kurir ekspedisi. Insiden itu berujung tragis setelah korban meninggal dunia usai menjalani perawatan medis selama satu minggu.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada bulan Juni 2025 lalu, ketika korban sedang menjalankan tugas mengantarkan paket berupa kandang burung ke sebuah alamat di kawasan Medansatria, Kota Bekasi.

Namun, saat tiba di lokasi, penerima paket—yang merupakan salah satu tersangka—tidak menjawab panggilan telepon karena sedang berolahraga, sehingga korban memutuskan untuk kembali tanpa menyerahkan barang tersebut.

“Beberapa waktu kemudian, pelaku menghubungi kurir dan mempertanyakan mengapa barang pesanannya tidak jadi diantarkan. Ia lalu meminta korban untuk kembali ke lokasi,” jelas Kombes Kusumo.

Tanpa disangka, saat korban tiba kembali di tempat yang dimaksud, ia langsung diserang oleh empat orang secara bersamaan. Pengeroyokan itu diduga dilakukan karena pelaku merasa kesal barang pesanannya tak kunjung diterima.

“Motif para pelaku lebih ke persoalan emosi. Mereka marah karena merasa pengiriman kandang burung tidak sesuai harapan,” tambah Kapolres.

Korban yang mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya sempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sebelum akhirnya mengeluh kesakitan dan dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sepekan kemudian.

Dalam pengusutan perkara ini, aparat kepolisian telah menangkap dua tersangka utama, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran (DPO).

“Kami sudah identifikasi semua pelaku, dua sudah diamankan, dan dua lainnya segera kami tangkap. Proses hukum berjalan dan kasus ini masuk kategori pidana berat,” tegas Kusumo.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan proses penyidikan terus berlanjut, dan para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0