Skandal Laptop Kemendikbud: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Salah Satunya Buron di Luar Negeri

Skandal Laptop Kemendikbud: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Salah Satunya Buron di Luar Negeri
banner 120x600

Jakarta, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini menyeret pejabat struktural, tenaga ahli, hingga konsultan perorangan yang terlibat dalam proyek nasional tersebut.

crossorigin="anonymous">

Tiga dari empat tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara satu tersangka lainnya masih berada di luar negeri dan berstatus belum ditahan.

Para tersangka yang terlibat adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk periode 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek pada tahun 2020.
  3. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek bidang Pemerintahan pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan individu yang terlibat dalam rancangan perbaikan infrastruktur teknologi dan manajemen sumber daya sekolah, diduga sebagai pihak yang turut merancang dan menyusun kebijakan pengadaan laptop secara teknis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pengungkapan kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang seharusnya diperuntukkan bagi digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah dasar dan menengah. Proyek pengadaan tersebut memiliki nilai kontrak miliaran rupiah, yang didanai oleh anggaran pendidikan nasional.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi:

  • Rekayasa spesifikasi teknis barang agar mengarah ke produk tertentu,
  • Kolusi antara pejabat pembuat kebijakan dan penyedia jasa,
  • Pemberian akses eksklusif kepada vendor tertentu, serta
  • Pengondisian pelaksanaan tender agar tidak kompetitif.

“Ketiga tersangka yang telah kami tahan menjalani proses pemeriksaan intensif. Sementara satu tersangka lainnya yang berada di luar negeri akan kami upayakan penjemputan melalui jalur kerja sama hukum internasional,” ujar pejabat Kejagung dalam konferensi pers.

Penyidik kini juga menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi dan potensi pencucian uang, mengingat proyek ini bersifat nasional dan melibatkan rantai distribusi di berbagai wilayah.

Skandal ini mencoreng kredibilitas Kemendikbudristek yang tengah mengusung transformasi digital pendidikan. Masyarakat dan lembaga pengawas pun mendesak proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh hingga menyentuh aktor-aktor intelektual di balik kebijakan bermasalah ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0