Proyek Lampu Jalan Disusupi ASN: Guru PPPK dan Pegawai Kesbangpol Kerinci Dibekuk Jaksa

Proyek Lampu Jalan Disusupi ASN: Guru PPPK dan Pegawai Kesbangpol Kerinci Dibekuk Jaksa
banner 120x600

Kerinci, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif atas dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

crossorigin="anonymous">

Salah satu tersangka yang kini mendekam di balik jeruji adalah RDF, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di SMP Negeri 43 Kayuaro, Kabupaten Kerinci. Ia diduga kuat ikut “bermain proyek” dengan menggunakan nama perusahaan orang lain untuk mengerjakan pengadaan lampu jalan tersebut.

Tak sendirian, RDF ditahan bersama seorang ASN lainnya yang bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kerinci, yang juga diduga melakukan modus serupa — meminjam bendera perusahaan untuk meraup keuntungan dari proyek negara.

Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci serta sejumlah pihak dari kalangan rekanan (kontraktor). Dengan penahanan terbaru ini, total jumlah tersangka kasus korupsi proyek PJU yang ditahan Kejari Sungai Penuh menjadi tujuh orang.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik persekongkolan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari tahapan perencanaan hingga pengadaan. Salah satu pola yang mencolok adalah penggunaan perusahaan pinjaman atau nominee, yang sengaja dipakai untuk mengelabui proses lelang dan pertanggungjawaban teknis.

“Tindakan meminjam bendera perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa adalah bentuk penyamaran yang jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkap pejabat penyidik Kejari Sungai Penuh.

Proyek pengadaan PJU tersebut awalnya dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2023 sebesar Rp3,4 miliar, kemudian mengalami penambahan pada APBD-P sebesar Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran membengkak menjadi Rp5,5 miliar.

Namun, berdasarkan perhitungan tim auditor Kejari Sungai Penuh, proyek yang seharusnya menerangi jalan-jalan gelap di wilayah Kerinci justru menyisakan kegelapan dalam akuntabilitas. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Praktik pemanfaatan ASN aktif, terutama yang seharusnya fokus dalam bidang pendidikan dan pelayanan publik, menjadi perhatian khusus. RDF, sebagai guru PPPK, diduga hanya dijadikan pelengkap administrasi oleh pelaku utama, namun peran pasif sekalipun tetap membawa konsekuensi hukum yang berat.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri aliran dana, penggunaan dokumen fiktif, serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengesahan dan pengawasan proyek.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0