Pria Pembawa 2 Kg Sabu Dibekuk di Terminal Tanjung Priok, Diduga Diperintah Sang Ibu

Pria Pembawa 2 Kg Sabu Dibekuk di Terminal Tanjung Priok, Diduga Diperintah Sang Ibu
banner 120x600

Jakarta, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan BNN Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA, sesaat setelah ia turun dari bus antarprovinsi jurusan Madura–Jakarta, di Terminal Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah, yang kemudian mengarah pada pengintaian terhadap pelaku yang diketahui membawa barang haram jenis sabu dari wilayah Jawa Timur menuju ibu kota.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua kemasan plastik berwarna emas bergambar buah durian. Di dalamnya berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, dengan total bobot bruto melebihi dua kilogram. Barang bukti langsung diamankan oleh tim penyidik guna dilakukan uji laboratorium forensik lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka NA mengaku bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir dan mengangkut sabu tersebut atas perintah ibunya sendiri, AZ. Informasi mengejutkan lainnya yang berhasil dihimpun dari pengakuan NA, menyebutkan bahwa AZ sebelumnya juga pernah mengantarkan sabu seberat satu kilogram, yang diperoleh dari seseorang berinisial AC.

Lebih lanjut, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang perantara yang dikirim langsung oleh AC, untuk kemudian diedarkan di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota.

Hingga saat ini, penyidik BNN masih mendalami keterlibatan AZ dan AC, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Penelusuran lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri pola komunikasi dan metode pengiriman narkotika lintas provinsi yang digunakan kelompok ini.

Kepala BNNP DKI Jakarta, dalam keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi aparat dan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus rantai pasok narkotika yang masuk ke Jakarta melalui jalur darat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan narkoba. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang mendalangi dan mengendalikan dari balik layar,” tegasnya.

NA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi dua kilogram.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0