KPK Sita Rp1,3 M dari Eks Suami Artis Terkait Suap Proyek BUMN

KPK Sita Rp1,3 M dari Eks Suami Artis Terkait Suap Proyek BUMN
banner 120x600

Jakarta, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan barang bukti dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan katalis di salah satu perusahaan pelat merah (BUMN) yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2014. Terbaru, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar dari seorang pengusaha properti, Muhammad Aufar Hutapea (MAH), yang dikenal publik sebagai mantan suami selebritas Olla Ramlan.

crossorigin="anonymous">

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tersebut diduga berasal dari Gunardi Wantjik (GW), tersangka utama yang menjabat sebagai Direktur PT Melanton Pratama, perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan barang di lingkungan BUMN.

“Berdasarkan penelusuran tim penyidik, sumber dana yang disita berasal dari tersangka GW, yang diketahui telah melakukan transaksi pembelian unit apartemen kepada MAH,” ujar Budi dalam siaran pers pada Kamis, 17 Juli 2025.

Transaksi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari skema aliran dana haram yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan katalis kimia senilai miliaran rupiah di salah satu entitas usaha milik negara.

Tak hanya penyitaan uang tunai, pada Selasa, 15 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan simultan di dua lokasi berbeda yang beralamat di wilayah Jakarta Utara. Kedua lokasi tersebut merupakan tempat tinggal dari dua orang tersangka, yakni:

  • Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
  • Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Pegawai di perusahaan yang sama dan diduga turut membantu dalam proses distribusi dana

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, perangkat digital, serta bukti transaksi keuangan yang diyakini relevan dalam pembuktian unsur suap dan pencucian uang.

Skema yang digunakan para tersangka untuk menyamarkan asal-usul uang haram diduga dilakukan melalui modus pembelian properti. Dalam hal ini, transaksi pembelian unit apartemen oleh GW kepada MAH diduga hanyalah bagian dari strategi untuk mengaburkan jejak aliran dana hasil korupsi, dengan memanfaatkan saluran legal berupa pembelian aset.

KPK mendalami lebih lanjut apakah MAH hanya berperan sebagai pihak pasif yang menerima pembayaran jual beli properti secara sah, atau apakah ada keterlibatan lain yang lebih aktif dalam memfasilitasi transaksi tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0