Semarang, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali mengungkap babak baru dalam penyidikan skandal dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan pengadaan aset tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.
Penyidikan yang telah berlangsung intensif sejak awal 2025 ini kini menyeret nama-nama penting, termasuk tersangka utama Andhi Nur Huda, yang diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam transaksi pembelian aset perusahaan, serta menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp237 miliar.
Dalam langkah tegas terbaru, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng berhasil menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dari tangan seorang pihak ketiga bernama Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut diketahui merupakan uang muka dari proses pembelian pabrik penggilingan beras di wilayah Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi.
Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, yang digelar di Ruang Pidsus Kejati Jateng di Kota Semarang.
“Uang senilai Rp13 miliar ini kami amankan sebagai bagian dari aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan aset oleh PT CSA,” tegas perwakilan Kejati dalam konferensi pers.
Tak hanya berhenti pada unsur korupsi, Kejati Jateng juga tengah mengembangkan penyidikan ke arah penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi Nur Huda, mengingat dugaan adanya upaya menyamarkan asal usul dana hasil kejahatan melalui skema investasi aset fisik.
Berdasarkan temuan awal, modus operandi yang digunakan adalah pembelian lahan dan aset industri dengan harga di atas nilai pasar, yang diduga kuat direkayasa untuk mengakomodasi praktik suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan anggaran BUMD.
Pihak Kejati memastikan bahwa penyelidikan akan diperluas, termasuk pelacakan aset, analisis transaksi keuangan, dan pengungkapan jejaring pelaku yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
PT Cilacap Segara Artha, sebagai perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebelumnya ditugaskan untuk memperkuat sektor investasi daerah. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan pelanggaran serius dalam penggunaan dana penyertaan modal pemerintah.
[RED]













