Ambon, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon secara resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, periode anggaran tahun 2020 hingga 2023. Bersamaan dengan penyerahan para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan.
Kedua tersangka tersebut adalah Raymond Sopamena (RP) yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Saparua, dan Akila Ferdiana Pangalo (AFP) yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengelola keuangan di fasilitas kesehatan tersebut. Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp403.413.500.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melakukan penyelewengan dana adalah dengan menyusun laporan pengeluaran fiktif, khususnya terkait pembayaran biaya transportasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
“Motif dari para tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai kenyataan, terutama pada komponen anggaran perjalanan dinas yang seolah-olah dilaksanakan, namun nyatanya tidak terjadi,” ungkap Kajari Adriansyah kepada media.
Dalam proses hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Primer:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,
- jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai subsidiair, keduanya juga dijerat dengan:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001,
- jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan resmi dari Kepala Kejari Ambon, yang menyatakan bahwa:
- Raymond Sopamena akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon,
- sementara Akila Ferdiana Pangalo akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIIA Ambon,
- dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap keduanya akan berjalan sesuai dengan asas akuntabilitas dan transparansi, demi memastikan dana publik tidak lagi disalahgunakan.
[RED]













