Dua Siswa SD di Pamulang Terancam Gagal Sekolah, Uang Rp1,1 Juta Ditransfer ke Rekening Kepala Sekolah

Dua Siswa SD di Pamulang Terancam Gagal Sekolah, Uang Rp1,1 Juta Ditransfer ke Rekening Kepala Sekolah
banner 120x600

Tangerang Selatan, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dua peserta didik baru di salah satu Sekolah Dasar Negeri wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, terancam tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar karena orang tua mereka tidak sanggup membayar biaya seragam sekolah sebesar Rp1,1 juta per anak. Padahal, keduanya telah diterima secara resmi melalui jalur perpindahan sekolah.

crossorigin="anonymous">

Kejadian ini memantik perhatian publik setelah terungkap bahwa biaya seragam tersebut diduga diminta secara tidak resmi dan disetor ke rekening pribadi milik kepala sekolah.

Ayah dari kedua siswa, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan perumahan, menyatakan ketidakmampuannya memenuhi beban biaya yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi sekolah negeri.

“Anak saya sudah diterima, tapi katanya belum boleh sekolah sebelum bayar seragam. Saya disuruh transfer ke rekening kepala sekolah,” ungkapnya dengan nada putus asa.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan menyatakan akan memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang bersangkutan, karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli), yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Kami telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri, termasuk untuk seragam, buku paket, dan perlengkapan lainnya,” tegas perwakilan Disdik Tangsel dalam keterangan pers.

Praktik permintaan dana secara langsung dan disalurkan ke rekening pribadi kepala sekolah berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pungutan liar, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • dan Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pejabat.

Dugaan pelanggaran etik juga muncul mengingat posisi kepala sekolah sebagai figur panutan dan pelaksana kebijakan pendidikan inklusif yang seharusnya menjamin akses pendidikan gratis dan adil, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi ditangani lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah, bahkan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan maupun Kepolisian.

Masyarakat pun mendesak agar kepala sekolah tersebut diperiksa secara terbuka dan transparan, dan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap diberi hak untuk mendapatkan pendidikan dasar tanpa diskriminasi berbasis ekonomi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0