Kepahiang, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penegakan hukum kembali menjerat kalangan elit politik daerah. Sebanyak lima eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,27 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu sore, 16 Juli 2025, setelah para mantan wakil rakyat tersebut menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kelimanya langsung ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Curup, Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi resmi dari pihak kejaksaan, kelima tersangka berasal dari latar belakang partai politik yang berbeda:
- RMJ dan MY (seorang perempuan) berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
- JT merupakan mantan legislator dari PDI Perjuangan.
- NU tercatat dari Partai Demokrat.
- BH merupakan kader dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Meski belum diungkap secara detail dalam konferensi pers, indikasi kuat menunjukkan bahwa kelima tersangka terlibat dalam penyelewengan dana kegiatan dewan, yang semestinya digunakan untuk perjalanan dinas, reses, atau program aspirasi masyarakat. Namun, dana tersebut justru diduga dikorupsi secara kolektif.
“Kami telah memiliki cukup bukti awal, baik berupa dokumen, keterangan saksi, dan hasil audit. Ada dugaan kuat bahwa kerugian negara senilai Rp1,27 miliar terjadi akibat penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya,” ungkap pejabat kejaksaan.
Kelima tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka langsung digiring menuju kendaraan operasional kejaksaan tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, sekaligus menghindari potensi hilangnya barang bukti atau pengaruh terhadap saksi lain. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau aktor intelektual di balik kasus ini.
[RED]













