Banda Aceh, 17 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi membacakan tuntutan pidana terhadap enam orang terdakwa dalam perkara kekerasan kolektif yang mengakibatkan kematian seorang pria bernama Rizaldi (50), yang terjadi di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, pada Jumat dini hari, 15 November 2024.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Azhari, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil, SH, menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda, berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam insiden tragis tersebut.
Keenam terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah:
- Sazali
- Herry Wijaya
- Avdhalull Safputera
- Fredy Syahputra Pratama
- Rizha Purwanda
- Muhammad Ridha
JPU menyebut bahwa kejadian bermula saat Rizaldi tertangkap warga karena dugaan pelanggaran syariat berupa khalwat (berdua-duaan dengan perempuan non-mahram) dengan seorang wanita bernama Devy Andriani, di sebuah rumah warga.
Informasi penangkapan itu menyebar cepat dan memicu kedatangan sejumlah pemuda, termasuk para terdakwa, ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban yang sudah dalam kondisi lemah sempat diamankan ke balai gampong (kantor keuchik). Namun, bukannya dilindungi atau diserahkan ke pihak berwenang, korban justru kembali menjadi sasaran kekerasan fisik.
Menurut JPU, dua terdakwa utama, yakni Sazali dan Herry Wijaya, secara aktif melakukan pemukulan dan penamparan terhadap korban karena dianggap memberikan keterangan tidak jelas. Sazali dituntut dua tahun penjara, sedangkan Herry Wijaya dituntut satu tahun enam bulan kurungan.
“Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” tegas Luthfan dalam persidangan.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya – Avdhalull Safputera, Fredy Syahputra Pratama, Rizha Purwanda, dan Muhammad Ridha – dianggap turut serta dalam aksi penganiayaan, meskipun keterlibatan mereka tidak sebesar dua terdakwa utama. Mereka masing-masing dituntut pidana penjara selama lima bulan, berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan keterlibatan secara kolektif.
Sidang ini menjadi sorotan publik di Aceh, karena menyangkut interpretasi keliru terhadap penegakan syariat yang berujung pada tindakan main hakim sendiri dan menghilangkan nyawa seseorang.
[RED]













