Jombang, 17 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tiga pria asal Kabupaten Jombang kini menjalani proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Jombang, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kejahatan berat berupa pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Kecamatan Sumobito.
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025) siang, dengan ancaman pidana tertinggi berupa hukuman mati.
Ketiga terdakwa yang kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan tersebut adalah:
- Adriansyah Putra Wijaya (19)
- Achmad Thoriq Firmansyah (19)
- Lutfi Inahnu Feda (32)
Mereka dihadirkan di ruang sidang utama dalam kondisi tangan diborgol dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Jaksa menyampaikan bahwa ketiganya dikenai pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yang dalam ketentuan hukum dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa ketiganya secara bersama-sama melakukan tindakan keji terhadap korban, yang berujung pada kematian tragis korban. Korban merupakan siswi SMA yang masih di bawah umur dan tinggal di wilayah Sumobito.
Perkara ini menyita perhatian publik luas dan menjadi sorotan tajam masyarakat Jombang, mengingat aspek kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penegakan hukum secara maksimal.
[RED]













