OTT Pejabat Baubau: Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Ditahan, Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Terkuak

OTT Pejabat Baubau: Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Ditahan, Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Terkuak
banner 120x600

Baubau, 17 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sistem perangkat lunak dan jaringan aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Baubau. Salah satu tersangka adalah pejabat eselon tinggi, yakni Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, Amrin Abdullah.

crossorigin="anonymous">

Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kejari Baubau pada Senin, 14 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

OTT berlangsung di wilayah Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, sejak pukul 14.00 WITA hingga 16.30 WITA. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lima individu, yang seluruhnya merupakan pejabat strategis dan pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan pengadaan.

Mereka yang diamankan antara lain:

  • LM, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau,
  • ARK, Direktur PT MKF selaku penyedia barang,
  • AA (Amrin Abdullah), Kepala Inspektorat Kota Baubau,
  • EK, Perencana Ahli Muda,
  • WN, Bendahara pada Inspektorat Daerah.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, penyidik Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LM dan AA (Amrin Abdullah). Sementara tiga orang lainnya dinyatakan belum memenuhi unsur pembuktian hukum sebagai tersangka dan dikembalikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fakthuri, SH, dalam keterangan resminya menyatakan:

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan menetapkan dua tersangka, yakni LM yang terbukti menerima sejumlah uang dari penyedia berdasarkan perintah langsung dari AA.”

Kedua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses penyidikan lanjutan dengan masa penahanan awal selama 20 hari sejak 14 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Baubau.

Dugaan korupsi ini menyeret pengadaan aplikasi yang seharusnya digunakan untuk optimalisasi sistem kerja di lingkungan pemerintahan, namun justru dimanfaatkan sebagai sarana transaksi suap dan gratifikasi antar pihak terkait.

Diketahui dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Amrin Abdullah pada 15 Maret 2025 untuk periode tahun pelaporan 2024, yang diakses melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan bersih Amrin tercatat senilai Rp989.482.152, setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp171.362.947.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas di Sulawesi Tenggara, karena menyangkut integritas pengawasan internal pemerintahan daerah yang justru disalahgunakan oleh pejabat pengawas itu sendiri.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0