Korupsi Dana Desa & Pemecatan Perangkat: Eks PJ Kades Pattallassang Ditahan

Korupsi Dana Desa & Pemecatan Perangkat: Eks PJ Kades Pattallassang Ditahan
banner 120x600

Bantaeng, 16 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, berinisial AZ (46), resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.

crossorigin="anonymous">

Dalam konferensi pers resmi, AZ hadir dengan rompi tahanan oranye, tangan diborgol, dan masih mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Statusnya sebagai Camat Tompobulu aktif sekaligus mantan PJ Kades Pattallassang mempertegas bahwa perkara ini melibatkan pejabat struktural aktif, bukan hanya mantan kepala desa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, dana desa yang bersumber dari APBN diduga dialihkan ke rekening pribadi AZ, termasuk dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam Siaran Pers Nomor: B/P4.17/Fd.2/07/2025, Kejaksaan menyebut bahwa tindak pidana korupsi terjadi pada penggunaan anggaran tahun 2025, di mana AZ menjabat PJ Kepala Desa sejak 8 Mei 2025. Selama periode tersebut, aliran dana desa miliaran rupiah diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AZ juga menjadi sorotan publik akibat kebijakannya memberhentikan puluhan perangkat desa secara sepihak. Kebijakan ini memicu kemarahan warga Desa Pattallassang, yang kemudian menggelar aksi demonstrasi dan menutup Kantor Desa.

Aksi warga yang viral di berbagai platform media sosial dan pemberitaan nasional turut mendorong sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan AZ.

“AZ memberhentikan perangkat desa tanpa dasar yang jelas, dan ditengarai berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang tidak transparan,” ujar salah satu perwakilan warga yang turut berunjuk rasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AZ dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, audit penggunaan keuangan desa, serta pengumpulan bukti-bukti lainnya.

“Proses penetapan tersangka sudah melalui tahapan sesuai hukum acara. Kami mendalami dugaan bahwa dana desa tidak hanya disalahgunakan, namun juga dikendalikan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Kajari Satria dalam konferensi pers.

Sampai dengan 2 Juli 2025, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi pelanggaran administratif dan pidana tambahan.

AZ kini mendekam di ruang tahanan Kejari Bantaeng, dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0