Kabupaten Bandung, 16 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aksi kejahatan perbankan kembali menggegerkan publik. Seorang pegawai internal Bank BJB Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial AVM, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pembobolan dana kas besar senilai Rp2,1 miliar.
Pelaku yang menjabat sebagai teknisi bidang teknologi informasi (IT) tersebut diduga memanfaatkan akses internal dan kelemahan sistem keamanan untuk menjalankan aksinya secara sistematis.
Insiden pembobolan diperkirakan terjadi pada awal Juni 2025, namun baru dilaporkan secara resmi oleh pihak manajemen Bank BJB ke aparat penegak hukum pada 1 Juli 2025. Keterlambatan pelaporan ini masih menjadi sorotan, terutama terkait pengawasan dan audit internal di lingkungan perbankan.
Hasil investigasi awal mengungkap bahwa dana hasil kejahatan telah digunakan oleh AVM untuk sejumlah pembelian pribadi, antara lain:
- Satu unit mobil pribadi
- Sebidang tanah
- Pembangunan rumah tinggal di kawasan Kabupaten Bogor
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, dalam keterangan pers pada Senin, 14 Juli 2025.
“Tersangka AVM hingga kini masih belum mengakui perbuatannya. Namun, dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa pecahan uang tunai. Setelah diverifikasi oleh pihak Bank BJB, uang tersebut dipastikan merupakan bagian dari kas besar yang hilang,” jelas Kompol Luthfi.
Tim penyidik telah menyita beberapa aset tidak bergerak dan kendaraan pribadi milik AVM yang diduga kuat berasal dari dana hasil kejahatan. Pihak perbankan telah melakukan verifikasi keaslian uang sitaan, dan hasilnya sesuai dengan serial kas hilang yang tercatat di sistem keuangan internal bank.
Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau kelalaian sistem pengawasan internal yang turut menunjang keberhasilan pembobolan tersebut.
Karena AVM merupakan bagian dari staf teknis IT, besar dugaan ia menggunakan akses administratif yang dimiliki untuk memanipulasi sistem pencatatan atau bypass sistem keamanan keuangan bank, termasuk membuka akses terhadap kas besar.
“Ini adalah bentuk kejahatan kerah putih berbasis digital dan kepercayaan. Kami akan bekerjasama dengan tim audit digital dan forensik perbankan untuk mengungkap secara utuh modusnya,” tegas Kompol Luthfi.
[RED]













