7 Pegawai Sekretariat DPRD Bengkulu Ditahan dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas 2024

7 Pegawai Sekretariat DPRD Bengkulu Ditahan dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas 2024
banner 120x600

Bengkulu, 16 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

crossorigin="anonymous">

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.

Identitas Para Tersangka:

  1. ER – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu
  2. DA – Bendahara Sekretariat DPRD
  3. RP – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. AY – Staf Pembantu Bendahara
  5. RP – Staf Pembantu Bendahara lainnya
  6. RM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD
  7. LF – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD

Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah resmi ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang mengarah pada oknum di luar struktur Sekretariat DPRD.

Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Pihak Kejaksaan Tinggi menyampaikan bahwa modus yang digunakan para pelaku antara lain berupa mark-up biaya perjalanan, laporan fiktif, hingga penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Penahanan dilakukan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti serta potensi menghambat proses hukum.

Kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan serta menelusuri dokumen pendukung lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum yang mendukung.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0