Jambi, 15 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang akan dikirim ke Pulau Jawa. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir, beserta barang bukti ganja seberat 200 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi (12/07/2025) di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tim kepolisian sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba lintas provinsi.
Kapolresta Jambi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol (nama disesuaikan), menjelaskan bahwa pelaku diketahui membawa ganja dalam jumlah besar dengan menggunakan kendaraan roda empat. Ganja tersebut diduga berasal dari wilayah Sumatera bagian utara dan rencananya akan dibawa menyeberang menuju beberapa kota di Pulau Jawa.
“Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, kami berhasil menggagalkan distribusi narkotika ini sebelum sempat beredar di wilayah lain. Kami saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat,” ujar Kompol (nama pejabat).
Barang bukti berupa 200 paket ganja kering siap edar, serta kendaraan yang digunakan pelaku, kini telah diamankan di Mapolresta Jambi. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polresta Jambi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
[RED]













